Sebelumnya mari kita cari tahu apa itu Narkoba?
Menurut wikipedia Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza
yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu
pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika
yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan
untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat
pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Menurut saya
hukum di Indonesia mengenai narkoba masih kurang tegas. Contohnya yaitu kasus dari Corby seorang warga negara Australia yang tertangkap membawa 4,2 kg ganja saat tasnya diperiksa oleh petugas
Bea Cukai di bandara Ngurah Rai, Bali. Keputusan yang diambil pemerintah untuk
kasus ini amat sangat disayangkan. Bagaimana tidak, Corby yang awal mulanya
dihukum sesuai undang-undang yang berlaku yaitu 20 tahun penjara, sekarang
malah bebas bersyarat hal ini sangat terlihat bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat lemah
dan tidak konsisten. Inilah
yang membuat para penyelundup narkoba menjadi berani dan percaya diri untuk menyelundupkan narkoba ke
Indonesia.
Terjadinya kontradiksi keputusan-keputusan terhadap
kejahatan narkoba adalah selain karena lemahnya faktor peraturan perundang-undangan dalam
mengantisipasi perkembangan kejahatan narkotika, juga karena kinerja dari aparat
penegak hukum itu sendiri. Agar aparat penegak
hukum dapat melaksanakan tugasnya secara efisien, efektif, dan profesional,
maka harus didukung oleh sistem manajemen, sarana dan fasilitas yang memadai,
terutama yang menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar penegak hukum. Hal ini harus
dimulai dari penataan sistem rekruitmen dan promosi yang konsisten dan
obyektif, disertai dengan sistem rewart bagi yang berprestasi dan
penjatuhan punisment bagi yang lalai dalam
menjalankan tugas.
Dan semoga
saja hukum di Indonesia terutama mengenai narkoba bisa menjadi lebih baik,
tegas, dan konsisten dengan adanya pemimpin negara yang baru pada pemilihan
umum presiden dan wakil presiden yang akan digelar pada tanggal 9 Juli 2014
mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar