Jumat, 13 Juni 2014

Kontradiksi Keputusan-Keputusan Terhadap Kejahatan Narkoba?

Sebelumnya mari kita cari tahu apa itu Narkoba?

Menurut wikipedia Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Menurut saya hukum di Indonesia mengenai narkoba masih kurang tegas. Contohnya yaitu kasus dari Corby seorang warga  negara Australia yang tertangkap membawa 4,2 kg ganja saat tasnya diperiksa oleh petugas Bea Cukai  di bandara Ngurah Rai, Bali. Keputusan yang diambil pemerintah untuk kasus ini amat sangat disayangkan. Bagaimana tidak, Corby yang awal mulanya dihukum sesuai undang-undang yang berlaku yaitu 20 tahun penjara, sekarang malah bebas bersyarat hal ini sangat terlihat bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat lemah dan tidak konsisten. Inilah yang membuat para penyelundup narkoba menjadi berani dan  percaya diri untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

Terjadinya kontradiksi keputusan-keputusan terhadap kejahatan narkoba adalah selain karena lemahnya faktor peraturan perundang-undangan dalam mengantisipasi perkembangan kejahatan narkotika, juga karena kinerja dari aparat penegak hukum itu sendiri. Agar aparat penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya secara efisien, efektif, dan profesional, maka harus didukung oleh sistem manajemen, sarana dan fasilitas yang memadai, terutama yang menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar penegak hukum. Hal ini harus dimulai dari penataan sistem rekruitmen dan promosi yang konsisten dan obyektif, disertai dengan sistem rewart bagi yang berprestasi dan penjatuhan punisment bagi yang lalai dalam menjalankan tugas. 

Dan semoga saja hukum di Indonesia terutama mengenai narkoba bisa menjadi lebih baik, tegas, dan konsisten dengan adanya pemimpin negara yang baru pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang akan digelar pada tanggal 9 Juli 2014 mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar