Akhir-akhir ini marak istilah Pedofilia
di berbagai media. Istilah Pedofilia ini muncul semenjak terkuaknya kasus
pelecehan seksual terhadap anak-anak TK di Jakarta International School (JIS).
Lalu apa itu Pedofilia?
Menurut Wikipedia,
Pedofilia adalah gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah
mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan
suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya
usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus
minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua)
baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia. Kata pedofilia berasal
dari bahasa Yunani yaitu paidophilia, pais yang berarti “anak-anak”
dan philia yang berarti “cinta yang bersahabat” atau
“persahabatan”, meskipun ini arti harfiah telah diubah terhadap daya tarik
seksual di zaman modern, berdasarkan gelar “cinta anak” atau “kekasih anak”,
oleh pedofil yang menggunakan simbol dan kode untuk mengidentifikasi preferensi
mereka. Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) mendefinisikan pedofilia
sebagai “gangguan kepribadian dewasa dan perilaku” di mana ada pilihan seksual
untuk anak-anak pada usia pubertas atau pada masa prapubertas
awal. Istilah ini memiliki berbagai definisi seperti yang ditemukan
dalam psikiatri, psikologi, bahasa setempat, dan penegakan
hukum.
Menurut
saya, permasalahan mengenai pedofilia ini harus segera diselesaikan karena
pedofilia termasuk tindak kejahatan yang dampaknya sangat berbahaya bagi sang korban
yaitu anak-anak. Anak-anak yang menjadi korban dari pedofilia ini bisa menjadi
trauma atau merasa takut terhadap orang-orang yang lebih dewasa di sekitarnya,
dan ini bisa menyebabkan anak tersebut terisolasi dari dunia luar dan tidak
dapat bersosialisasi dengan baik di masyarakat. Solusi untuk permasalahan
pedofilia yaitu dengan merehabilitasi si pelaku dan memberikan pengobatan rohani
sehingga si pelaku bisa “sembuh” dari pedofilia. Dan untuk pencegahan, orangtua
seharusnya memberikan pengetahuan umum mengenai hal-hal yang intim kepada anaknya
seperti, bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh orang lain, lalu
orangtua wajib mengajarkan tentang kejujuran dan keterbukaan terhadap anaknya
sehingga si anak tidak merasa takut atau malu untuk memberitahu orangtuanya
bila ia mengalami pelecehan seksual, dan orangtua sebaiknya mengajarkan anaknya
ilmu beladiri sehingga si anak dapat melindungi dirinya dari bahaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar