Jumat, 13 Juni 2014

Pendapat dan Solusi Mengenai Pedofilia?




Akhir-akhir ini marak istilah Pedofilia di berbagai media. Istilah Pedofilia ini muncul semenjak terkuaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak TK di Jakarta International School (JIS). Lalu apa itu Pedofilia?

Menurut Wikipedia, Pedofilia adalah gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia. Kata pedofilia berasal dari bahasa Yunani yaitu paidophilia, pais yang berarti “anak-anak” dan philia yang berarti “cinta yang bersahabat” atau “persahabatan”, meskipun ini arti harfiah telah diubah terhadap daya tarik seksual di zaman modern, berdasarkan gelar “cinta anak” atau “kekasih anak”, oleh pedofil yang menggunakan simbol dan kode untuk mengidentifikasi preferensi mereka. Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) mendefinisikan pedofilia sebagai “gangguan kepribadian dewasa dan perilaku” di mana ada pilihan seksual untuk anak-anak pada usia pubertas atau pada masa prapubertas awal. Istilah ini memiliki berbagai definisi seperti yang ditemukan dalam psikiatri, psikologi, bahasa setempat, dan penegakan hukum.

Menurut saya, permasalahan mengenai pedofilia ini harus segera diselesaikan karena pedofilia termasuk tindak kejahatan yang dampaknya sangat berbahaya bagi sang korban yaitu anak-anak. Anak-anak yang menjadi korban dari pedofilia ini bisa menjadi trauma atau merasa takut terhadap orang-orang yang lebih dewasa di sekitarnya, dan ini bisa menyebabkan anak tersebut terisolasi dari dunia luar dan tidak dapat bersosialisasi dengan baik di masyarakat. Solusi untuk permasalahan pedofilia yaitu dengan merehabilitasi si pelaku dan memberikan pengobatan rohani sehingga si pelaku bisa “sembuh” dari pedofilia. Dan untuk pencegahan, orangtua seharusnya memberikan pengetahuan umum mengenai hal-hal yang intim kepada anaknya seperti, bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh orang lain, lalu orangtua wajib mengajarkan tentang kejujuran dan keterbukaan terhadap anaknya sehingga si anak tidak merasa takut atau malu untuk memberitahu orangtuanya bila ia mengalami pelecehan seksual, dan orangtua sebaiknya mengajarkan anaknya ilmu beladiri sehingga si anak dapat melindungi dirinya dari bahaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar