Jumat, 06 November 2015

Penulisan Ilmiah Softskill



MANAJEMEN TATA RUANG
(PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU)
DI KABUPATEN KENDAL



Oleh :

Amanda Mutiara
20313773
3TB06


Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma
2015



 

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kita panjatkan puji dan syukur atas rahmat dan karuniaNya kepada kita semua sehingga dapat beraktivitas seperti biasa.

Alhamdulilah penulis dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini yang bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum dan Pranata Pembangunan. Tidak lupa penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pembuatan penulisan ilmiah ini sehingga dapat terselesaikan tepat waktu.

Penulis menyadari bahwa penulisan ilmiah ini belum sempurna, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan penulisan ilmiah yang akan datang. Dan semoga penulisan ilmiah ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk menambah wawasan kita semua.

Bogor, 12 Oktober 2015




BAB I
PENDAHULUAN

I.I LATAR BELAKANG

Pembangunan tata ruang di daerah seperti yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Kendal yang juga terkait dengan tingginya alih fungsi lahan, misal saja lahan pertanian maupun ladang yang kemudian menjadi kawasan terminal baru Bahurekso. Hal semacam ini menimbulkan dampak yang tentu saja berakibat pada menurunnya kualitas lingkungan hidup di sekitar area terminal tersebut dan mendukung berjalannya pembangunan yang berkelanjutan.

Untuk membangun lingkungan masyarakat yang sejahtera dan berkelanjutan serta mengajak semua pihak berpartisipasi menjaga sumber daya alam yang ada. Dalam rangka pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kendal dilakukan  penanaman bibit tanaman serta produk bak sampah dalam rangka penghijauan (RTH) Ruang Terbuka Hijau guna mendukung pula program Adipura oleh Bupati Kendal. Bibit kelengkeng sebanyak 450 batang diserahkan kepada Camat Kota Kendal, bibit tanaman Makademia sebanyak 750 batang diserahkan kepada kades Manggungmangu Kecamatan Plantungan, bibit tanaman teh sebanyak 45.000 batang, bibit tanaman sengon 12.000 batang serta 10 ekor sapi yang diserahkan kepada Desa Genting Gunung Kecamatan Sukorejo.

Untuk mendukung Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kendal maka pemerintah Kabupaten Kendal menyediakan lahan pertanian lestari seluas 22 ribu hektar. Instruksi kepada Kepala Dinas Pertanian untuk menginventarisir lahan pertanian telah dilakukan. Dalam tahap menunggu inventarisir selesai, perizinan pengalihan lahan dari lahan pemukiman ditunda terlebih dahulu. Informasi data luas lahan pertanian pada 2009 sekitar 26 hektar, dan kini kondisi terkini masih dalam tahap perhitungan, sambil menunggu perhitungan surat perizinan pengalihan lahan yang ditunda untuk sementara waktu.

Total luas wilayah wilayah Kabupaten Kendal adalah 1.002, 23 km², namun Pemerintah Kabupaten Kendal sejauh ini baru berhasil melakukan mock up (maket bentuk 3D dari RTH yang akan dibangun) RTH seluas 121.914,50 m² saja. Hal ini berarti Pemerintah Kabupaten Kendal belum memenuhi standar pembangunan RTH karena pembangunan RTH di Kabupaten Kendal masih kurang jumlahnya.

Sejauh ini, Ruang Terbuka Hijau yang sudah dbangun oleh Pemerintah Kabupaten Kendal dan menunjukkan hasil yang baik adalah RTH kaliyereng yang ada di Kecamatan Kebondalem dimana tanah di kanan kiri saluran irigasi dimanfaatkan untuk sebagai ruang terbuka hijau. Hasilnya saat ini DED atau Detail Engineering Design (perencanaan teknis) Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Kendal telah selesai, yakni berupa pembangunan lanjutan RTH Kalireyeng. Sekarang RTH baru sepanjang 365 meter, dan dilanjutkan hingga sepanjang sekitar 750 meter.

Perencanaan detail memperluas mock up hampir menjadi dua kali lipatnya telah selesai dan proyek pelaksanaannya senilai Rp1 miliar akan direalisasikan di  Tahun 2012. Proyek lanjutan ini akan menyatukan area Stadion yang menjadi landmark Kabupaten Kendal dengan RTH Kalireyeng. Harapan masyarakat akan tumbuhnya pusat ekonomi baru di Kebondalem tinggal menunggu waktu. Diakui oleh Pemerintah Kabupaten Kendal bahwa adanya penurunan lahan sawah, selain itu Kabupaten Kendal juga memiliki daerah dengan rawan kekeringan dan air bersih. Permasalahan inilah yang membuat Kabupaten Kendal harus segera membuat Kabupaten Kendal harus segera melakukan pengendalian tata ruang wilayahnya, selain itu dalam rangka mensukseskan Program Nasional Gerakan Penanaman Satu Milyar Pohonyang bertema : "Ruang Terbuka Hijau Bagi Penyerapan Air di Perkotaan" yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tata ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal tahun 2010-2015 serta untuk mengetahui peluang dan hambatan dalam penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal.

I.II Perumusan Masalah
1.      Bagaimana manajemen tata ruang di kota Kendal?
2.      Bagaimana penataan ruang terbuka hijau di kota Kendal?




BAB II
PEMBAHASAN

Penulis akan melakukan pembahsan hasil penelitian sesuai dengan judul diatas dengan menggunakan hasil wawancara yang diperoleh dari beberapa informan yang telah ditunjuk. Dalam penataan ruang terbuka hijau, manajemen menjadi hal yang vital untuk diperhatikan mengingat dengan manajemen yang baik, maka penataan ruang terbuka hijau pun akan mencapai sasaran seperti yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada dasarnya manejemen dapat didefinisikan sebagai bekerja dengan orang-orang untuk menentukan, menginterpretasikan, dan mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penyusunan personalia atau kepegawaian (staffing), pengarahan dan kepemimpinan (leading) dan pengawasan (controlling). Berikut adalah hasil pembahasan dari penelitian Manajemen ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kendal yang telah dilakukan oleh penulis :

1.Perencanaan

A. Pedoman perencanaan pembangunan ruang terbuka hijau
Perencanaan penataan ruang terbuka hijau layaknya dilakukan berdasarkan dengan pedoman yang sudah ada dan memiliki badan hukum yang jelas, karena jika dalam melakukan perencanaan penataan ruang tidak ada landasan yang jelas, bukan tidak mungkin program yang akan direalisasikan nantinya tidak berjalan dengan baik. Idealnya setiap daerah yang melakukan penataan ruang terbuka hijau memiliki peraturan daerah sendiri, namun di Jawa Tengah setiap daerah belum memiliki pedoman sendiri untuk melakukan penataan ruang karena dari Pemerintah Kota Semarang pun belum mengeluarkan peraturan mengenai perencanaan ruang karena masih banyak yang harus diperbaiki atau di revisi. Penggunaan pedoman sebagai landasan penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal sudah cukup mampu dipahami dan bisa diaplikasikan di lapangan meskipun belum mampu berjalan dengan sempurna karena adanya hambatan yang mengganjal, seperti SDM yang kurang memadai, dana yang minim jumlahnya, dan lain sebagainya.

B. Pemanfaatan Sumber Daya
Sumber daya merupakan aspek penting dalam penataan ruang terbuka hijau. Sumber daya baik berupa SDM, SDA maupun sarana prasarana menjadi penting karena jika tidak terpenuhi dengan baik tentu akan menghambat jalannya program penataan ruang terbuka hijau yang sedang dilaksanakan. Sumber daya manusia merupakan aspek penting dalam keberhasilan pencapaian program kegiatan. Dalam penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal, SDM yang ada sudah diberdayakan semaksimal mungkin namun karena jumlah personel serta tenaga ahli yang terbatas membuat pelaksanaan kegiatan menjadi terhambat. Untuk SDA sendiri sebenarnya banyak lahan di Kendal yang masih potensial untuk dilakukan penataan ruang terbuka hijau, namun melihat sempitnya lahan yang ada membuat penataan ruang terbuka hijau menjadi sulit untuk dikomplekskan. Jumlah lahan yang banyak tapi sempit dan letaknya berjauhan inilah yang menjadi hambatan tersendiri bagi penataan ruang terbuka hijau. Sarana dan prasarana juga menjadi aspek yang tidak boleh dilupakan dalam penataan ruang terbuka hijau karena jika sarana dan prasarana kurang memadai maka hasil yang akan didapat pun tidak akan maksimal. Minimnya dana yang dikucurkan oleh pemerintah membuat sarana dan prasarana bagi kelancaran penataan ruang terbuka hijau menjadi masalah lain yang timbul. Biaya operasionalisasi dan pengadaan barang yang besar berbanding terbalik dengan dana yang tidak tersedia secara memadai. Hal ini tentu saja membuat permasalahan dalam penataan ruang terbuka hijau menjadi semakin kompleks. Pihak yang terkait dalam penataan ruang terbuka hijau ini harus berpikir keras untuk mendapatkan dana untuk pemeuhan pengadaan sarana dan prasarana serta penambahan biaya operasionalisasi yang jumlahnya masih sangat jauh darikata cukup.

C. Pengalokasian Lahan
Dalam pengalokasian lahan RTH sebaiknya menggunakan lahan pemerintah yang belum digunakan atau diberdayakan sesuai dengan pedoman, selain itu harus memperhatikan daerah yang rawan kekeringan dan air bersih serta mencari solusi untuk penataan ruang terbuka hijau di daerah tersebut dan menyiapkan rencana alternatif jika program yang sedang dijalankan tidak sesuai dengan perencanaan sebelumnya.Untuk membangun hutan kota masih diperlukan sekitar 600 hingga 700 hektar lahan lagi agar ideal. Di Kendal sendiri, 20% lahan yang sudah dialokasikan untuk ruang terbuka hijau berupa lahan barem atau lahan tidur yang pada 2013 akan ditambah lagi sekitar 17%. Selain itu, untuk di daerah yang rawan kekeringan dan air bersih seperti di Patean, tahap penataan ruang terbuka hijau berupa hutan kota masih dalam tahap inventarisasi lahan saja, belum dialkukan penataan lebih lanjut untuk mock up. Daerah seperti Patean memang cocok dibuat sebagai hutan kota mengingat daerah yang rawan kekeringan dan air bersih membutuhkan banyak daerah sebagai resapan air.

2. Pengorganisasian

A. Pihak yang terlibat dalam kegiatan penataan ruang terbuka hijau
Kegiatan penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal melibatkan berbagai pihak terutama dinas yang menjadi main actordan leading sector program mulai perencanaan hingga evaluasi. Dinas yang berperan penting dalam penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal. Bappeda dan Bina Marga hanya berperan sebagai dokumentator dan advisor saja dalam kaitannya dengan penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya.

B. Peran pimpinan dalam kegiatan penataan ruang terbuka hijau
Peran seorang pimpinan dalam pengarahkan staf atau bawahan dalam suatu program kegiatan sangat diperlukan. Jika pimpinan mampu mengarahkan bawahannya dengan baik maka dalam menjalankan program pun bawahan akan selalu berada di bawah koridor yang telah ditetapkan oleh sang pimpinan. Jika pimpinan tidak mampu mengarahkan bawahannya dengan baik, bukan tidak mungkin program yang dijalankan nantinya tidak akan menuai hasil yang maksimal atau bahkan gagal secara keseluruhan. Pengarahan yang dilakukan pimpinan sudah cukup baik mengingat arahan yang disampaikan mampu dipahami oleh para bawahan. Jika ada kesalahan di lapangan biasanya lebih kepada kesalahan secara teknis. biasanya langsung dilakukan evaluasi melalui rapat untuk mengevaluasi kesalahan apa saja yang terjadi dan pimpinan memberikan solusi serta alternatif agar kesalahn tersebut tidak terulang kembali sehingga tidak mengganggu jalannya program penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal.

C. Koordinasi antar pihak terkait kegiatan penataan ruang terbuka hijau
Pengorganisasian yang berkaitan dengan koordinasi antar dinas sudah berjalan dengan baik dengan diadakannya rapat begitu ada temua-temuan yang dianggap menghambat penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal. Selain itu, dengan saling berbagi usulan dan saran membuat pelaksanaan program menjadi baik, meskipun dalam pelaksanaannya belum mampu selesai tepat waktu seperti yang dijelaskan dalam wawancara pada bab sebelumnya. Koordinasi antara pimpinan dan bawahan pun sudah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari tingkat pemahaman staf atas instruksi yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan pelaksanaan tugas masing-masing. Selain itu, koordinasi antar pimpinan pun tidak mengalami masalah yang berarti karena sejauh ini semua dinas yang terlibat dalam penataan ruang terbuka hijau saling bekerja sama dengan baik dan perlu digaris bawahi bahwa dalam kegiatan ini tidak ditemukan adanya overlapping atau double job sehingga membuat pekerjaan menjadi lancar dan tidak ada bentrok antar pihak karena mengklaim pekerjaan yang sama adalah tanggungjawab mereka.

3. Pengarahan

A. Pemenuhan Standard Operating Procedure SOP memiliki tujuan agar petugas atau pegawai menjaga konsistensi dan tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim dalam organisasi atau unit kerja. Selain itu SOP diperlukan agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap posisi dalam organisasi agar tidak terjaddi overlapping serta memperjelas alur tugas, wewenang serta tanggung jawab dari semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Begitu pula dalam penataan ruang terbuka hijau, SOP harus benar-benar
terpenuhi dengan baik. Penataan ruang berkaitan dengan kelangsungan lingkungan hidup, jika penataan ruang terbuka hijau dilakukan secara sembarangan dan tidak ada SOP yang jelas bukan tidak mungkin malah akan merusak lingkungan.Pemenuhan SOP dalam penataan ruang di Kabupaten Kendal belum sempurna karena masih banyaknya hambatanyang berkaitan dengan teknis sehingga membuat SOP hanya berjalan secukupnya saja. Keterbatasan yang menjadi hambatan inilah yang seharusnya mampu diminimalisir mengingat jika ada kesalahan dalam melakukan penataan RTH maka akan menyebabkan kerusakan lingkungan serta menambah biaya operasional yang nantinya justru akan menyebabkan anggaran daerah semakin membengkak. Sempitnya lahan yang ada meskipun potensial dilakukan penataan ruang terbuka hijau membuat SOP belum mampu terpenuhi dengan maksimal.

B. Pengarahan terhadap tim taman kota
Taman kota merupakan salah satu bentuk dari ruang terbuka hijau. Taman kota diperuntukkan selain sebagai penghijauan di tengah kota, juga sebagai srana terbuka bagi publik yang didalamnya terdapat sarana dan prasarana yang bisa digunakan untuk berekreasi dan bersantai bersama keluarga. Di Kabupaten Kendal sendiri terdapat 30 taman kota dari mulai Taman Garuda hingga taman RTH ex Terminal Weleri. Jumlah taman kota ini bisa saja bertambah mengingat pemda terus melakukan monitoring daerah mana saja yang
terdapat tanah barem atau lahan tidur yang belum termanfaatkan dengan baik. Dalam menangani tim taman kota tidak ada bedanya seperti ketika menganani tim hutan kota, taman tepi jalan, maupun tim Kaliyereng. Hanya saja untuk tim Kaliyereng, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Badan Lingkungan Hidup menjadi machine monitoring sementara pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing kecamatan sesuai arahan dan control dari dinas terkait.Menangani tim taman kota bukan berarti tidak ada hambatan yang terjadi.
Hambatan yang harus dihadapi ini membuat tim taman kota bekerja lebih keras dibandingkan dengan tim yang lain. Minimnya tenaga, keterbatasan dana, sarana dan prasarana yang kurang memadai membuat tim taman kota harus benar-benar bekerja semaksimal mungkin agar hasil penataan yang dilakukan dapat mendapatkan hasil yang baik sesuai keinginan.

4. Pengawasan

A. Bentuk evaluasi hasil
Bentuk evaluasi sesuai yang dilakukan baik oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang maupun Badan Lingkungan Hidup tergolong unik. Ciptaru menggunakan teknik quesioner dengan membagikan quesioner kepada warga sekitar lokasi ruang terbuka hijau untuk membantu pemkab mengevaluasi program kegiatan mereka. Badan Lingkungan Hidup menggunakan teknik K3 atau Lomba Kebersihan Lingkungan yang diikuti oleh masyarakat sekitar lokasi ruang terbuka hijau yang ada di Kabupaten Kendal. Sesuai dengan pernyataan narasumber berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis bahwa dalam melakukan evaluasi, baik Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang maupun Badan Lingkungan Hidup memiliki cara tersendiri dalam pelaksanaannya. Meskipun dengan cara yang berbeda, namun inti dari evaluasi tersebuat adalah untuk mengetahui permasalahan apa saja yang muncul dalam program penataan ruang yang dilakukan oleh pemkab Kendal serta untuk mengetahui apa saja yang harus diperbaiki agar lebih baik lagi.

B. Teknik dalam rehabilitasi dan pemeliharaan
Evaluasi yang ada pada kegiatan pemeliharaan juga tidak hanya berdasarkan jadwal yangdirencanakan saja, namun ada pula yang dilakukan dengan melalui perbaikan darurat.
Selain itu, keterbatasan dana membuat perbaikan yang dilakukan terkadang harus memakan waktu lama karena dalam melakukan perbaikan ruang terbuka hijau membutuhkan biaya operasional yang cukup tinggi, sedangkan insentif dan disinsentif yang diberikan pun belum cukup memadai. Perbaikan yang dilakukan terkait dengan penataan ruang terbuka hijau sesuai dengan hasil wawancara dengan para narasumber belum bisa dilakukan dengan maksimal mengingat untuk mendapatkan dana tersebut tidak mudah. Berulang kali program perbaikan ruang terbuka hijau tidak masuk prioritas dalam APBD sehingga membuat pemkab harus putar otak untuk mencari dana dari sumber yang lain. Sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pemeliharaan dan rehabilitasi sangat minim jumlahnya dan banyak tanaman yang tidak cocok ditanam di area RTH sehingga membuat tanaman tersebut mati. Selain itu biaya operasionalisasi yang tinggi juga membuat hambatan dalam penataan RTH di Kabupaten semakin bertambah disamping keterlibatan masyarakat dan kesadaran mereka yang masih rendah untuk berpartisipasi dalam menjaga RTH yang sudah ada.Maka antara fenomena yang terjadi dengan hasil penelitian sesuai, sehingga penghambat inilah yang menjadi masalah dalam manajemen penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal.

C. Pemberian insentif dan disinsentif
Pemberian insentif dan disinsentif merupakan bentuk penghargaan terhadap keberhasilan pelaksanaan program. Dua hal ini juga diharapkan mampu menumbuhkan motivasi agar dalam melaksanakan kegiatan penataan ruang terbuka hijau dapat berjalan dengan baik dengan adanya insentif dan disinsentif ini. Meskipun begitu, dalam penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal pemberian insentif dan disinsentif belum dapat berjalan maksimal dan belum dapat dikatakan memadai.




BAB III
PENUTUP

III.I       Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas, bahwasannya Manajemen Tata Ruang (Penataan Ruang Terbuka Hijau) di Kabupaten Kendal adalah sebagai berikut :
1) Belum ada pedoman khusus dari Pemkab Kendal sebagai landasan dan payung hukum penataan ruang terbuka hijau.
2) Pemenuhan SOP belum memadai.
3) Pemenuhan insentif dan disinsentif belum berjalan dengan maksimal karena program kegiatan yang dilakukan belum menunjukan hasil yang baik.




DAFTAR PUSTAKA



 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar