MANAJEMEN
TATA RUANG
(PENATAAN
RUANG TERBUKA HIJAU)
DI KABUPATEN
KENDAL
Oleh :
Amanda Mutiara
20313773
3TB06
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma
2015
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama
Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kita panjatkan puji dan syukur
atas rahmat dan karuniaNya kepada kita semua sehingga dapat beraktivitas
seperti biasa.
Alhamdulilah penulis dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini yang bertujuan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum dan Pranata Pembangunan. Tidak lupa
penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu
pembuatan penulisan ilmiah ini sehingga dapat terselesaikan tepat waktu.
Penulis menyadari bahwa penulisan ilmiah ini belum sempurna, untuk itu
penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan
penulisan ilmiah yang akan datang. Dan semoga penulisan ilmiah ini dapat
memberikan informasi yang bermanfaat untuk menambah wawasan kita semua.
Bogor, 12 Oktober 2015
BAB I
PENDAHULUAN
I.I LATAR
BELAKANG
Pembangunan
tata ruang di daerah seperti yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Kendal yang
juga terkait dengan tingginya alih fungsi lahan, misal saja lahan pertanian
maupun ladang yang kemudian menjadi kawasan terminal baru Bahurekso. Hal
semacam ini menimbulkan dampak yang tentu saja berakibat pada menurunnya kualitas
lingkungan hidup di sekitar area terminal tersebut dan mendukung berjalannya
pembangunan yang berkelanjutan.
Untuk
membangun lingkungan masyarakat yang sejahtera dan berkelanjutan serta mengajak
semua pihak berpartisipasi menjaga sumber daya alam yang ada. Dalam rangka
pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kendal dilakukan penanaman bibit tanaman serta produk bak
sampah dalam rangka penghijauan (RTH) Ruang Terbuka Hijau guna mendukung pula
program Adipura oleh Bupati Kendal. Bibit kelengkeng sebanyak 450 batang
diserahkan kepada Camat Kota Kendal, bibit tanaman Makademia sebanyak 750
batang diserahkan kepada kades Manggungmangu Kecamatan Plantungan, bibit
tanaman teh sebanyak 45.000 batang, bibit tanaman sengon 12.000 batang serta 10
ekor sapi yang diserahkan kepada Desa Genting Gunung Kecamatan Sukorejo.
Untuk
mendukung Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kendal maka pemerintah
Kabupaten Kendal menyediakan lahan pertanian lestari seluas 22 ribu hektar.
Instruksi kepada Kepala Dinas Pertanian untuk menginventarisir lahan pertanian
telah dilakukan. Dalam tahap menunggu inventarisir selesai, perizinan pengalihan
lahan dari lahan pemukiman ditunda terlebih dahulu. Informasi data luas lahan
pertanian pada 2009 sekitar 26 hektar, dan kini kondisi terkini masih dalam tahap
perhitungan, sambil menunggu perhitungan surat perizinan pengalihan lahan yang
ditunda untuk sementara waktu.
Total
luas wilayah wilayah Kabupaten Kendal adalah 1.002, 23 km², namun Pemerintah
Kabupaten Kendal sejauh ini baru berhasil melakukan mock up (maket bentuk 3D
dari RTH yang akan dibangun) RTH seluas 121.914,50 m² saja. Hal ini berarti
Pemerintah Kabupaten Kendal belum memenuhi standar pembangunan RTH karena
pembangunan RTH di Kabupaten Kendal masih kurang jumlahnya.
Sejauh
ini, Ruang Terbuka Hijau yang sudah dbangun oleh Pemerintah Kabupaten Kendal
dan menunjukkan hasil yang baik adalah RTH kaliyereng yang ada di Kecamatan
Kebondalem dimana tanah di kanan kiri saluran irigasi dimanfaatkan untuk
sebagai ruang terbuka hijau. Hasilnya saat ini DED atau Detail Engineering
Design (perencanaan teknis) Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Kendal telah selesai,
yakni berupa pembangunan lanjutan RTH Kalireyeng. Sekarang RTH baru sepanjang
365 meter, dan dilanjutkan hingga sepanjang sekitar 750 meter.
Perencanaan
detail memperluas mock up hampir menjadi dua kali lipatnya telah selesai dan
proyek pelaksanaannya senilai Rp1 miliar akan direalisasikan di Tahun 2012. Proyek lanjutan ini akan
menyatukan area Stadion yang menjadi landmark Kabupaten Kendal dengan RTH
Kalireyeng. Harapan masyarakat akan tumbuhnya pusat ekonomi baru di Kebondalem
tinggal menunggu waktu. Diakui oleh Pemerintah Kabupaten Kendal bahwa adanya
penurunan lahan sawah, selain itu Kabupaten Kendal juga memiliki daerah dengan
rawan kekeringan dan air bersih. Permasalahan inilah yang membuat Kabupaten
Kendal harus segera membuat Kabupaten Kendal harus segera melakukan
pengendalian tata ruang wilayahnya,
selain itu dalam rangka mensukseskan Program Nasional Gerakan Penanaman Satu
Milyar Pohonyang bertema : "Ruang Terbuka Hijau Bagi Penyerapan Air di
Perkotaan" yang
dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mendeskripsikan tata ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal tahun 2010-2015 serta
untuk mengetahui peluang dan hambatan dalam penataan ruang terbuka hijau di
Kabupaten Kendal.
I.II Perumusan
Masalah
1.
Bagaimana
manajemen tata ruang di kota Kendal?
2.
Bagaimana
penataan ruang terbuka hijau di kota Kendal?
BAB II
PEMBAHASAN
Penulis
akan melakukan pembahsan hasil penelitian sesuai dengan judul diatas dengan
menggunakan hasil wawancara yang diperoleh dari beberapa informan yang telah
ditunjuk. Dalam penataan ruang terbuka hijau, manajemen menjadi hal yang vital
untuk diperhatikan mengingat dengan manajemen yang baik, maka penataan ruang
terbuka hijau pun akan mencapai sasaran seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pada dasarnya manejemen dapat didefinisikan sebagai bekerja dengan orang-orang
untuk menentukan, menginterpretasikan, dan mencapai tujuan-tujuan organisasi
dengan pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian
(organizing), penyusunan personalia atau kepegawaian (staffing), pengarahan dan
kepemimpinan (leading) dan pengawasan (controlling). Berikut adalah hasil
pembahasan dari penelitian Manajemen ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kendal
yang telah dilakukan oleh penulis :
1.Perencanaan
A. Pedoman
perencanaan pembangunan ruang terbuka hijau
Perencanaan
penataan ruang terbuka hijau layaknya dilakukan berdasarkan dengan pedoman yang
sudah ada dan memiliki badan hukum yang jelas, karena jika dalam melakukan
perencanaan penataan ruang tidak ada landasan yang jelas, bukan tidak mungkin
program yang akan direalisasikan nantinya tidak berjalan dengan baik. Idealnya
setiap daerah yang melakukan penataan ruang terbuka hijau memiliki peraturan
daerah sendiri, namun di Jawa Tengah setiap daerah belum memiliki pedoman
sendiri untuk melakukan penataan ruang karena dari Pemerintah Kota Semarang pun
belum mengeluarkan peraturan mengenai perencanaan ruang karena masih banyak
yang harus diperbaiki atau di revisi. Penggunaan pedoman sebagai landasan
penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal sudah cukup mampu dipahami dan
bisa diaplikasikan di lapangan meskipun belum mampu berjalan dengan sempurna
karena adanya hambatan yang mengganjal, seperti SDM yang kurang memadai, dana
yang minim jumlahnya, dan lain sebagainya.
B. Pemanfaatan
Sumber Daya
Sumber
daya merupakan aspek penting dalam penataan ruang terbuka hijau. Sumber daya
baik berupa SDM, SDA maupun sarana prasarana menjadi penting karena jika tidak
terpenuhi dengan baik tentu akan menghambat jalannya program penataan ruang
terbuka hijau yang sedang dilaksanakan. Sumber daya manusia merupakan aspek penting
dalam keberhasilan pencapaian program kegiatan. Dalam penataan ruang terbuka
hijau di Kabupaten Kendal, SDM yang ada sudah diberdayakan semaksimal mungkin
namun karena jumlah
personel serta tenaga ahli yang terbatas membuat pelaksanaan kegiatan menjadi
terhambat. Untuk SDA sendiri sebenarnya banyak lahan di Kendal yang masih
potensial untuk dilakukan penataan ruang terbuka hijau, namun melihat sempitnya
lahan yang ada membuat penataan ruang terbuka hijau menjadi sulit untuk
dikomplekskan. Jumlah lahan yang banyak tapi sempit dan letaknya berjauhan
inilah yang menjadi hambatan tersendiri bagi penataan ruang terbuka hijau. Sarana
dan prasarana juga menjadi aspek yang tidak boleh dilupakan dalam penataan
ruang terbuka hijau karena jika sarana dan prasarana kurang memadai maka hasil
yang akan didapat pun tidak akan maksimal. Minimnya dana yang dikucurkan oleh
pemerintah membuat sarana dan prasarana bagi kelancaran penataan ruang terbuka
hijau menjadi masalah lain yang timbul. Biaya operasionalisasi dan pengadaan
barang yang besar berbanding terbalik dengan dana yang tidak tersedia secara
memadai. Hal ini tentu saja membuat permasalahan dalam penataan ruang terbuka hijau
menjadi semakin kompleks. Pihak yang terkait dalam penataan ruang terbuka hijau
ini harus berpikir keras untuk mendapatkan dana untuk pemeuhan pengadaan sarana
dan prasarana serta penambahan biaya operasionalisasi yang jumlahnya masih
sangat jauh darikata cukup.
C. Pengalokasian
Lahan
Dalam
pengalokasian lahan RTH sebaiknya menggunakan lahan pemerintah yang belum
digunakan atau diberdayakan sesuai dengan pedoman, selain itu harus memperhatikan
daerah yang rawan kekeringan dan air bersih serta mencari solusi untuk penataan
ruang terbuka hijau di daerah tersebut dan menyiapkan rencana alternatif jika
program yang sedang dijalankan tidak sesuai dengan perencanaan sebelumnya.Untuk
membangun hutan kota masih diperlukan sekitar 600 hingga 700 hektar lahan lagi
agar ideal. Di Kendal sendiri, 20% lahan yang sudah dialokasikan untuk ruang
terbuka hijau berupa lahan barem atau lahan tidur yang pada 2013 akan ditambah
lagi sekitar 17%. Selain itu, untuk di daerah yang rawan kekeringan dan air
bersih seperti di Patean, tahap penataan ruang terbuka hijau berupa hutan kota
masih dalam tahap inventarisasi lahan saja, belum dialkukan penataan lebih
lanjut untuk mock up. Daerah seperti Patean memang cocok dibuat sebagai hutan
kota mengingat daerah yang rawan kekeringan dan air bersih membutuhkan banyak
daerah sebagai resapan air.
2. Pengorganisasian
A. Pihak
yang terlibat dalam kegiatan penataan ruang terbuka hijau
Kegiatan
penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal melibatkan berbagai pihak terutama
dinas yang menjadi main actordan leading sector program mulai perencanaan
hingga evaluasi. Dinas yang berperan penting dalam penataan ruang terbuka hijau
di Kabupaten Kendal adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal. Bappeda dan Bina Marga hanya berperan
sebagai dokumentator dan advisor saja dalam kaitannya dengan penataan ruang
terbuka hijau di Kabupaten Kendal seperti yang telah dijelaskan pada bab
sebelumnya.
B. Peran
pimpinan dalam kegiatan penataan ruang terbuka hijau
Peran seorang
pimpinan dalam pengarahkan staf atau bawahan dalam suatu program kegiatan
sangat diperlukan. Jika pimpinan mampu mengarahkan bawahannya dengan baik maka
dalam menjalankan program pun bawahan akan selalu berada di bawah koridor yang
telah ditetapkan oleh sang pimpinan. Jika pimpinan tidak mampu mengarahkan
bawahannya dengan baik, bukan tidak mungkin program yang dijalankan nantinya
tidak akan menuai hasil yang maksimal atau bahkan gagal secara keseluruhan. Pengarahan
yang dilakukan pimpinan sudah cukup baik mengingat arahan yang disampaikan
mampu dipahami oleh para bawahan. Jika ada kesalahan di lapangan biasanya lebih
kepada kesalahan secara teknis. biasanya langsung dilakukan evaluasi melalui
rapat untuk mengevaluasi kesalahan apa saja yang terjadi dan pimpinan
memberikan solusi serta alternatif agar kesalahn tersebut tidak terulang kembali
sehingga tidak mengganggu jalannya program penataan ruang terbuka hijau di
Kabupaten Kendal.
C. Koordinasi
antar pihak terkait kegiatan penataan ruang terbuka hijau
Pengorganisasian yang berkaitan dengan
koordinasi antar dinas sudah berjalan dengan baik dengan diadakannya rapat
begitu ada temua-temuan yang dianggap menghambat penataan ruang terbuka hijau
di Kabupaten Kendal. Selain itu, dengan saling berbagi usulan dan saran membuat
pelaksanaan program menjadi baik, meskipun dalam pelaksanaannya belum mampu
selesai tepat waktu seperti yang dijelaskan dalam wawancara pada bab sebelumnya.
Koordinasi antara pimpinan dan bawahan pun sudah berjalan dengan baik. Hal ini
dapat dilihat dari tingkat pemahaman staf atas instruksi yang diberikan oleh pimpinan
terkait dengan pelaksanaan tugas masing-masing. Selain itu, koordinasi antar pimpinan
pun tidak mengalami masalah yang berarti karena sejauh ini semua dinas yang
terlibat dalam penataan ruang terbuka hijau saling bekerja sama dengan baik dan
perlu digaris bawahi bahwa dalam kegiatan ini tidak ditemukan adanya overlapping
atau double job sehingga membuat pekerjaan menjadi lancar dan tidak ada bentrok antar pihak karena mengklaim pekerjaan
yang sama adalah tanggungjawab mereka.
3. Pengarahan
A. Pemenuhan
Standard Operating Procedure SOP memiliki tujuan agar petugas atau pegawai
menjaga konsistensi dan tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim dalam
organisasi atau unit kerja. Selain itu SOP diperlukan agar mengetahui dengan
jelas peran dan fungsi tiap posisi dalam organisasi agar tidak terjaddi
overlapping serta memperjelas alur tugas, wewenang serta tanggung jawab dari
semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Begitu pula dalam
penataan ruang terbuka hijau, SOP harus benar-benar
terpenuhi
dengan baik. Penataan ruang berkaitan dengan kelangsungan lingkungan hidup,
jika penataan ruang terbuka hijau dilakukan secara sembarangan dan tidak ada SOP
yang jelas bukan tidak mungkin malah akan merusak lingkungan.Pemenuhan SOP
dalam penataan ruang di Kabupaten Kendal belum sempurna karena masih banyaknya
hambatanyang berkaitan dengan teknis sehingga membuat SOP hanya berjalan
secukupnya saja. Keterbatasan yang menjadi hambatan inilah yang seharusnya
mampu diminimalisir mengingat jika ada kesalahan dalam melakukan penataan RTH
maka akan menyebabkan kerusakan lingkungan serta menambah biaya operasional
yang nantinya justru akan menyebabkan anggaran daerah semakin membengkak. Sempitnya
lahan yang ada meskipun potensial dilakukan penataan ruang terbuka hijau
membuat SOP belum mampu terpenuhi dengan maksimal.
B. Pengarahan
terhadap tim taman kota
Taman
kota merupakan salah satu bentuk dari ruang terbuka hijau. Taman kota diperuntukkan
selain sebagai penghijauan di tengah kota, juga sebagai srana terbuka bagi
publik yang didalamnya terdapat sarana dan prasarana yang bisa digunakan untuk
berekreasi dan bersantai bersama keluarga. Di Kabupaten Kendal sendiri terdapat
30 taman kota dari mulai Taman Garuda hingga taman RTH ex Terminal Weleri.
Jumlah taman kota ini bisa saja bertambah mengingat pemda terus melakukan
monitoring daerah mana saja yang
terdapat
tanah barem atau lahan tidur yang belum termanfaatkan dengan baik. Dalam menangani
tim taman kota tidak ada bedanya seperti ketika menganani tim hutan kota, taman
tepi jalan, maupun tim Kaliyereng. Hanya saja untuk tim Kaliyereng, Dinas Cipta
Karya dan Tata Ruang serta Badan Lingkungan Hidup menjadi machine monitoring sementara
pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing kecamatan sesuai arahan dan
control dari dinas terkait.Menangani tim taman kota bukan berarti tidak ada
hambatan yang terjadi.
Hambatan
yang harus dihadapi ini membuat tim taman kota bekerja lebih keras dibandingkan
dengan tim yang lain. Minimnya tenaga, keterbatasan dana, sarana dan prasarana
yang kurang memadai membuat tim taman kota harus benar-benar bekerja semaksimal
mungkin agar hasil penataan yang dilakukan dapat mendapatkan hasil yang baik sesuai
keinginan.
4. Pengawasan
A. Bentuk
evaluasi hasil
Bentuk
evaluasi sesuai yang dilakukan baik oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
maupun Badan Lingkungan Hidup tergolong unik. Ciptaru menggunakan teknik
quesioner dengan membagikan quesioner kepada warga sekitar lokasi ruang terbuka
hijau untuk membantu pemkab mengevaluasi program kegiatan mereka. Badan
Lingkungan Hidup menggunakan teknik K3 atau Lomba Kebersihan Lingkungan yang
diikuti oleh masyarakat sekitar lokasi ruang terbuka hijau yang ada di Kabupaten
Kendal. Sesuai dengan pernyataan narasumber berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan
oleh penulis bahwa dalam melakukan evaluasi, baik Dinas Cipta Karya dan Tata
Ruang maupun Badan Lingkungan Hidup memiliki cara tersendiri dalam pelaksanaannya.
Meskipun dengan cara yang berbeda, namun inti dari evaluasi tersebuat adalah
untuk mengetahui permasalahan apa saja yang muncul dalam program penataan ruang
yang dilakukan oleh pemkab Kendal serta untuk mengetahui apa saja yang harus
diperbaiki agar lebih baik lagi.
B. Teknik
dalam rehabilitasi dan pemeliharaan
Evaluasi
yang ada pada kegiatan pemeliharaan juga tidak hanya berdasarkan jadwal yangdirencanakan
saja, namun ada pula yang dilakukan dengan melalui perbaikan darurat.
Selain
itu, keterbatasan dana membuat perbaikan yang dilakukan terkadang harus memakan
waktu lama karena dalam melakukan perbaikan ruang terbuka hijau membutuhkan
biaya operasional yang cukup tinggi, sedangkan insentif dan disinsentif yang
diberikan pun belum cukup memadai. Perbaikan yang dilakukan terkait dengan
penataan ruang terbuka hijau sesuai dengan hasil wawancara dengan para
narasumber belum bisa dilakukan dengan maksimal mengingat untuk mendapatkan
dana tersebut tidak mudah. Berulang kali program perbaikan ruang terbuka hijau
tidak masuk prioritas dalam APBD sehingga membuat pemkab harus putar otak untuk
mencari dana dari sumber yang lain. Sarana dan prasarana yang berkaitan dengan
pemeliharaan dan rehabilitasi sangat minim jumlahnya dan banyak tanaman yang
tidak cocok ditanam di area RTH sehingga membuat tanaman tersebut mati. Selain
itu biaya operasionalisasi yang tinggi juga membuat hambatan dalam penataan RTH
di Kabupaten semakin bertambah disamping keterlibatan masyarakat dan kesadaran
mereka yang masih rendah untuk berpartisipasi dalam menjaga RTH yang sudah ada.Maka
antara fenomena yang terjadi dengan hasil penelitian sesuai, sehingga penghambat
inilah yang menjadi masalah dalam manajemen penataan ruang terbuka hijau di
Kabupaten Kendal.
C. Pemberian
insentif dan disinsentif
Pemberian
insentif dan disinsentif merupakan bentuk penghargaan terhadap keberhasilan
pelaksanaan program. Dua hal ini juga diharapkan mampu menumbuhkan motivasi
agar dalam melaksanakan kegiatan penataan ruang terbuka hijau dapat berjalan
dengan baik dengan adanya insentif dan disinsentif ini. Meskipun begitu, dalam
penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kendal pemberian insentif dan
disinsentif belum dapat berjalan maksimal dan belum dapat dikatakan memadai.
BAB III
PENUTUP
III.I
Kesimpulan
Dari
hasil pembahasan diatas, bahwasannya Manajemen Tata Ruang (Penataan Ruang
Terbuka Hijau) di Kabupaten Kendal adalah sebagai berikut :
1) Belum
ada pedoman khusus dari Pemkab Kendal sebagai landasan dan payung hukum
penataan ruang terbuka hijau.
2) Pemenuhan
SOP belum memadai.
3) Pemenuhan
insentif dan disinsentif belum berjalan dengan maksimal karena program kegiatan
yang dilakukan belum menunjukan hasil yang baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar