Rencana Tata Ruang Wilayah Perlu Berwawasan Lingkungan
Klasifikasi penataan ruang di
Indonesia perlu lebih memperhatikan wawasan lingkungan. Pemenuhan terhadap asas
dan tujuan serta klasifikasi seperti yang diatur dalam UU Nomer 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang perlu dimaksimalkan. Dengan demikian, penataan ruang
benar-benar mampu mengakomodasi permasalahan yang berkembang lebih kompleks
seiring dengan perkembangan jaman. Demikian terungkap dalam Seminar Nasional "Implikasi UU Penataan Ruang No.
26 Tahun 2007 Terhadap Pembangunan Kota dan Wilayah yang Berwawasan
Lingkungan" di Gedung Widyaloka UB, Rabu (29/4). Acara yang digagas oleh
Fakultas Teknik UB ini menghadirkan Staf Ahli Kementrian Pekerjaan Umum Ir.
Imam S. Ernawi, Staf Ahli Bappenas Bidang Tata Ruang dan Kemaritiman Dr. Ir.
Son Diamar, dan Kepala Kedeputian Penginderaan Jauh Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional (LAPAN) Ir. Nur Hidayat Dipl. Ing. Imam Ernawi menjelaskan permasalahan dalam penataan ruang ialah menjaga agar
pelaksanaannya sesuai dengan rencana penataan ruang yang dibuat . UU penataan
ruang yang ada saat ini memiliki dua dimensi yaitu spasial dan sektoal.
"Spasial mengatur pelaksanaan penataan ruang lintas wilayah, dan sektoral
mengatur sektor-sektor keseluruhan", ujar Imam Ernawi. Menurut Imam
Ernawi, untuk mensinergikan kedua dimensi tersebut, perlu pendekatan penataan
ruang berdasarkan pengembangan wilayah. Berdasarkan pendekatan tersebut,
penataan ruang disusun mulai dari tingkat nasional, regional, provinsi,
kabupaten/kota serta kawasan/lingkungan. Imam Ernawi mengingatkan agar perencana tata ruang tetap memperhatikan adanya
Ruang Terbuka Hijau (RTH). "30 persen ruang harus dialokasikan untuk
RTH", tuturnya.
Saling Dukung
Sementara itu Son Diamar menyampaikan perlu dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 26 Tahun 2007 terkait dengan pemanfaatan potensi ruang. Perencanaan ruang yang diinisiasi oleh kesepakatan stakeholder harus memperhatikan keberlanjutan ekonomi, sosial, lingkungan, dan ekologi. Munculnya permasalahan-permasalahan terkait pemanfaatan ruang menurut Son Diamar bisa jadi karena faktor kesalahan data terkait potensi wilayah. "Bisa jadi suatu wilayah memiliki potensi tambang, tapi juga telah menjadi wilayah penduduk. Seperti di Porong itu", ujarnya. Hal itu tentunya menuntut perhitungan yang matang terkait optimalisasi potensi wilayah tersebut. Pendapat Son disepakati oleh Nur Hidayat yang mengatakan potensi wilayah harus ditelusuri dari berbagai aspek potensi. Tidak hanya kontur wilayah, tetapi juga potensi ruang bawah tanah yang memungkinkan untuk dimaksimalkan. "LAPAN sangat terbuka untuk membantu semua pihak jika ada yang membutuhkan data peta, baik terkait pengembangan wilayah maupun akademis. Jadi bisa saling dukung karena merencanakan wilayah juga perlu peta", tuturnya. Son juga mengusulkan, ke depan pemerintah perlu meningkatkan pengadaan rumah susun terutama d perkotaan. Menurutnya, pembangunan rumah susun di wilayah padat penduduk memiliki banyak keuntungan dan bisa membantu menyelesaikan masalah kependudukan. Selain efisien terhadap ruang, sisa wilayah bisa dipergunakan untuk bisnis. "Ganti rugi masyarakat bisa diberi saham pemanfaatan ruang bisnis. Ini yang namanya membangun tanpa fasilitas negara", tuturnya.
Saling Dukung
Sementara itu Son Diamar menyampaikan perlu dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 26 Tahun 2007 terkait dengan pemanfaatan potensi ruang. Perencanaan ruang yang diinisiasi oleh kesepakatan stakeholder harus memperhatikan keberlanjutan ekonomi, sosial, lingkungan, dan ekologi. Munculnya permasalahan-permasalahan terkait pemanfaatan ruang menurut Son Diamar bisa jadi karena faktor kesalahan data terkait potensi wilayah. "Bisa jadi suatu wilayah memiliki potensi tambang, tapi juga telah menjadi wilayah penduduk. Seperti di Porong itu", ujarnya. Hal itu tentunya menuntut perhitungan yang matang terkait optimalisasi potensi wilayah tersebut. Pendapat Son disepakati oleh Nur Hidayat yang mengatakan potensi wilayah harus ditelusuri dari berbagai aspek potensi. Tidak hanya kontur wilayah, tetapi juga potensi ruang bawah tanah yang memungkinkan untuk dimaksimalkan. "LAPAN sangat terbuka untuk membantu semua pihak jika ada yang membutuhkan data peta, baik terkait pengembangan wilayah maupun akademis. Jadi bisa saling dukung karena merencanakan wilayah juga perlu peta", tuturnya. Son juga mengusulkan, ke depan pemerintah perlu meningkatkan pengadaan rumah susun terutama d perkotaan. Menurutnya, pembangunan rumah susun di wilayah padat penduduk memiliki banyak keuntungan dan bisa membantu menyelesaikan masalah kependudukan. Selain efisien terhadap ruang, sisa wilayah bisa dipergunakan untuk bisnis. "Ganti rugi masyarakat bisa diberi saham pemanfaatan ruang bisnis. Ini yang namanya membangun tanpa fasilitas negara", tuturnya.
Sumber : http://prasetya.ub.ac.id/berita/Rencana-Tata-Ruang-Wilayah-Perlu-Berwawasan-Lingkungan-3170-id.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar