Plat Dinding Wisma Asia Lepas Diterjang Angin Kencang
Hujan deras dan angin kencang juga merusak gedung-gedung
pencakar langit di Jakarta. Misalnya saja, Wisma Asia, di jalan S. Parman,
Jakarta Barat, yang plat dinding bagian luarnya lepas di beberapa bagian.
Selasa (28/12/2010) pukul 20.30 WIB, plat alumunium yang menutupi dinding dari lantai 3 sampai lantai 7, itu lepas. Bahkan, satu plat di lantai 3 tampak masih menjuntai dan goyang bila terkena angin. Sejumlah plat yang lepas dari dinding jatuh di depan lobi, dan sebagian lagi jatuh di atap lobi. Petugas menara langsung mengevakuasi plat yang lepas tersebut. Saksi mata, Hendro, mengatakan angin kencang yang merontokkan plat dinding gedung terjadi pukul 18.30 WIB.
Kejadian tersebut juga menyita perhatian pengendara yang melintas di jalan S. Parman menuju Semanggi.
Selasa (28/12/2010) pukul 20.30 WIB, plat alumunium yang menutupi dinding dari lantai 3 sampai lantai 7, itu lepas. Bahkan, satu plat di lantai 3 tampak masih menjuntai dan goyang bila terkena angin. Sejumlah plat yang lepas dari dinding jatuh di depan lobi, dan sebagian lagi jatuh di atap lobi. Petugas menara langsung mengevakuasi plat yang lepas tersebut. Saksi mata, Hendro, mengatakan angin kencang yang merontokkan plat dinding gedung terjadi pukul 18.30 WIB.
Kejadian tersebut juga menyita perhatian pengendara yang melintas di jalan S. Parman menuju Semanggi.
Pada dasarnya, sebuah pembangunan hotel yang berbentuk
gedung wajib memperhatikan faktor keselamatan dan keamanan. Berdasarkan Pasal
3 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”),
pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk:
1. Mewujudkan
bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang
serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2. Mewujudkan
tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan
gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
3. Mewujudkan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Bangunan Gedung, setiap bangunan
gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai
dengan fungsi bangunan gedung. Salah satu persyaratan teknis ini meliputi
persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung (Pasal 7
ayat (3) UU Bangunan Gedung).
Persyaratan keandalan bangunan gedung ini meliputi persyaratan
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan (Pasal 16 ayat (1) UU
Bangunan Gedung). Persyaratan keselamatan bangunan gedung meliputi persyaratan
kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan
bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya
petir (Pasal 17 ayat (1) UU Bangunan Gedung).
Persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung
beban muatan merupakan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil
dan kukuh dalam mendukung beban muatan (Pasal 17 ayat (2) UU Bangunan
Gedung).
Persyaratan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam
mendukung beban muatan merupakan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil
dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban
muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan
untuk mendukung beban muatan yang timbul akibat perilaku alam (Pasal
18 ayat (1) UU Bangunan Gedung).
Dalam Pasal 33 ayat (1) Peraturan
Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP Bangunan Gedung”)
dikatakan bahwa setiap bangunan gedung, strukturnya harus direncanakan
kuat/kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi
persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur layanan yang
direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan,
dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.
Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi
sebagai akibat dan beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan
struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul
akibat gempa dan angin (Pasal 33 ayat (2) PP Bangunan Gedung). Dalam
perencanaan struktur bangunan gedung terhadap pengaruh gempa, semua unsur
struktur bangunan gedung, baik bagian dan sub struktur maupun struktur gedung,
harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rencana sesuai dengan zona gempanya
(Pasal 33 ayat (3) PP Bangunan Gedung).
Bahkan struktur bangunan gedung harus direncanakan secara detail sehingga
pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, apabila terjadi keruntuhan
kondisi strukturnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan gedung
menyelamatkan diri (Pasal 33 ayat (4) PP Bangunan Gedung).
Melihat dari pengaturan di atas, semestinya pemilik bangunan hotel memperhatikan
dan sudah mengantisipasi bahaya-bahaya yang mungkin timbul apabila terjadi
angin kencang. Oleh karena itu, meskipun kejadian robohnya dinding hotel itu
karena faktor cuaca atau alam, sudah sepatutnya pemilik bangunan hotel
memperhatikan faktor keamanan gedung.
Berdasarkan Pasal 44 UU Bangunan Gedung, setiap pemilik dan/atau
pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan,
dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif
dan/atau sanksi pidana.
Sanksi administratif itu sendiri berupa [Pasal 45 ayat (1) UU Bangunan Gedung]:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan pembangunan;
c.
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e.
pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f.
pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g.
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h.
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i.
perintah pembongkaran bangunan gedung.
Jika pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi
ketentuan dalam UU Bangunan Gedung, maka ada sanksi yang dapat dikenakan
kepadanya, yaitu: (lihat Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) UU Bangunan Gedung)
a.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling
banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya
mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
b.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya
mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar